Pelapisan
sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun
pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Jadi
dpat kita simpulkan bahwa Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya
suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan,
sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan
dan wewenang.
Mengenai
pelapisan sosial saya akan membahas lebih dekat dengan contoh di negeri kita
ini, di indonesia kita ini secara tidak langsung terjadi pelapisan sosial antara
kalangan atas dan kalangan bawah, kalangan atasnya adalah mereka yang memiliki
kekuasaan di pemerintah dan kalangan bawahnya adalah rakyat, kita dapat melihat
bahwa pembedaan kelas ini begitu mencolok, contohnya saja dalam penegakan hukum,
kesannya di negeri ini pemerintah lebih condong melindungi mereka yang duduk di
kursi pemerintahan di banding melindungi keadilan rakyat.
Dari
kasus di atas terlihat sangat mencolok pelapisan sosial antara kelas-kelas atas
dan kelas-kelas rendah, dapat terlihat kelas-kelas atas mempunyai wewenang lebih
dan kekuasaan lebih ketimbang kelas rendah, dan kesanya semuanya bisa di beli
dengan uang termasuk keadilan dapat di beli dengan uang.
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan
atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali
dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud
dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Menurut
saya pelapisan sosial dalam masyarakat lumrah terjadi, akan tetapi alangkah
lebih baiknya diantara masyarakat menghilangkan perbedaan-berbedaan derajat dan
mengusung kesamaan derajat sehingga tidak ada lagi ketidak adilan di negeri ini
tidak ada lagi pihak yang lebih di untungkan dan pihak yang lebih di pentingkan,
yang ada hanya kesamaan hak antar masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar